Aceh Tenggara, tvonenews.com - Penetapan pemenang lelang tender proyek oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh Tenggara diduga melibatkan praktik curang.
Supratman Desky, Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO) Aceh Tenggara, telah mengungkapkan kejanggalan dalam pengumuman pemenang tender sebanyak 34 titik di UKPBJ Aceh Tenggara kepada tvonenews.com.
"Indikasi ini muncul ketika sejumlah pengusaha kontraktor mengikuti lelang terbuka dan melaporkan perlakuan diskriminatif yang mereka alami," ungkapnya pada hari Minggu (18/6/2023).
Salah satu contohnya adalah saat lelang paket pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi Desa Tenembak Juhar, di mana CV Karya Nia Hujair menempati posisi nomor satu dengan penawaran terendah. Namun, perusahaan ini tidak diundang untuk klarifikasi, sedangkan perusahaan lain dengan penawaran tinggi justru mendapatkan undangan klarifikasi.
Melihat kejanggalan tersebut, CV Karya Nia Hujair sebagai pemenang utama merasa keberatan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh UKPBJ, yang berakibat merugikan perusahaan tersebut.
"Kami akan melaporkan hal ini kepada Inspektorat Aceh Tenggara. Jika dalam 3 hari tidak ada tindakan yang diambil, kami akan menempuh jalur hukum," ujar Supratman, yang menyampaikan pernyataan dari Erawati, Direktur CV Karya Nia Hujair.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi meliputi beberapa tahapan, termasuk pelaksanaan kualifikasi, pengumuman atau undangan, pendaftaran dan pengambilan dokumen, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang, serta sanggahan.
Load more