Sibolga, tvOnenews.comĀ - Operasi Antik Toba 2023 Satuan Res Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Pada Sabtu Siang, (17/6/2023), sekitar pukul 02.14 WIB, di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno saat dikonfirmasi tvOnenews.com Senin (19/6/2023) Pagi mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AML (41) seorang residivis, bekerja sebagai buruh harian lepas, dengan alamat di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Tindak pidana yang terungkap dalam Operasi Antik Toba 2023, ini adalah Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 kotak rokok lukman yang berisi 1 batang rokok yang diduga mengandung ganja dengan berat 1,07 gram, serta 1 bungkus kecil ganja dengan berat bruto 0,49 gram. Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone android merek vivo berwarna biru.
"Kejadian dimulai pada pukul 01.45 WIB, saat pelapor menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Tim Satuan Narkoba Polres Sibolga langsung merespon informasi tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut", jelas Suyatno.
"Ketika Tim Opsnal tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah yang bernama AML yang pada saat itu memiliki 1 paket kecil ganja yang disimpan di saku kanan celana panjangnya. Selain itu di lantai juga ditemukan 1 bungkus rokok yang berisi ganja", lanjut nya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(spn/haa)
Load more