Lantas, AHS memesan sabu kepada ESR. Selang berapa waktu memesan, datang seorang pria yang kuat dugaan orang suruhan ESR yakni, SN. Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkap keduanya.
Dari AHS, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit Handphone warna hitam dan sebuah charger. Sedangkan dari tangan SN, Tim Opsnal menyita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,19 Gram.
Selanjutnya, sebungkus lipatan plastik assoy warna biru. Selembar tisu. Satu unit Handphone warna putih hitam. Satu unit sepeda motor warna hitam merah beserta kunci. Dan, dua buah mancis. Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan.
Sebelumnya, SN menerangkan ke Polisi, jika ESR memintanya untuk menemui pria berinisial, DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru. ESR menyuruh SN, untuk menjemput sabu dari DL. Lalu, SN mengantarkan sabu dari DL tersebut kepada AHS di Desa Pal IV Maria.
“Dan, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil menangkap ESR di Rumahnya,” jelas AKP jasama H sidabutar
Dari Rumah ESR, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit Handphone dan dompet dengan isi uang tunai yang kuat dugaan hasil dari transaksi sabu sebesar Rp413 ribu beserta sebuah KTP dan kartu ATM.
Lebih lanjut, Tim Opsnal meminta ESR untuk berpura-pura transaksi dengan DL supaya datang ke Rumahnya. Tak lama, DL tiba di Rumah ESR. Tentu saja, Tim Opsnal langsung mengamankan DL di kediaman ESR.
Load more