Pekanbaru, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau meringkus seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan sebanyak 12 orang calon pekerja migran ilegal tujuan Malaysia di hutan kawasan Medang Kampai, Dumai.
Pelaku seorang pria berinisial RA (29) diamankan bersama belasan pekerja migran di sebuah hutan pada Kamis (15/6/2023), sebelum diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed boat melalui jalur ilegal," Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya dalam pernyataannya di Pekanbaru, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai ada rencananya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia. Kegiatan ini diduga dari jaringan Herman Aceh yang saat ini dalam pencarian aparat kepolisian.
“Para pekerja migran itu awalnya dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh RA ke hutan di Kecamatan Medang Kampai," tuturnya.
Di antara 12 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, salah satunya merupakan warga Rohingya, Myanmar. Selain itu, ada dua orang anak berusia 2,5 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Sementara tersangka Herman Aceh masih dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai," ujar Nandang.
Load more