Toba, tvOnenews.com - Bejat dan tak punya rasa kasih, seorang Ayah dan Kakek di Kabupaten Toba , Sumatera Utara, yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak anaknya, justru menjadi pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.
Terungkapnya kasus pencabulan hingga pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk dibangku kelas I SD ini terungkap, setelah korban menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada teman temannya.
Terungkapnya kasus asusila ini bermula saat korban bersama dengan teman temannya sedang bermain di pekarangan rumah kediaman korbaan, korban yang diduga tak tahan mendapat perlakuan tak senonoh dari Ayah dan Kakek nya ini pun kemudian bercerita kepada teman temannya terhadap peristiwa pelecehan seksual dan pencabulan yang kerap di alami nya.
Rekan rekan korban yang mendengarkan penuturan korban pun lantas merekam cerita korban dengan menggunakan hanphone dan selanjutnya salah seorang rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang sekitar dan orang tua mereka.
Kasus ini pun kemudian cepat menyebar, dan setelahnya bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung membawa korban untuk membuat laporan kepihak yang berwajib.
Petugas PPA Sat Reskrim Polres Toba yang menerima laporan pengaduan korban pun langsung bergerak cepat dengan terjun kerumah kediaman korban melakukan olah TKP dan membawa korban untuk di visum ke RS.
Kedua Pelaku Saat Menjalani Pemeriksaan di Mako Polres Toba
Sementara, kedua pelaku pun langsung di amankan oleh petugas dan di bawa ke mako Polres Kabupaten Toba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Minggu (18/6/23) kemarin .
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Toba Akp Nelson Sipahutar saat di konfirmasi Selasa Pagi ( 20/6/23) menyebutkan bahwa kedua pelaku Saor Manurung (34) , dan kakek korban Dilman manurung (60) telah diamankan pihaknya karena melakukan tindak pidana dan pencabulan kepada korban.
“Korban di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak bulan oktober tahun 2022 yang lalu, dan korban sering dipukuli oleh ayah korban bila menolak melayani nafsu bejat sang ayah”, sebut Nelson.
Masih menurut Nelson, untuk pelaku Dilman manurung yang tak lain adalah kakek korban, mencabuli korban dengan meraba alat kelamindan menyuruh korban untuk memegang alat kemaluan pelaku sendiri”, ungkapnya.
“Hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di RTP Polres Kabupaten Toba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal berlapis melanggar pasal pasal 81 ayat 3 sub 82 ayat 2 Jo pasal 76d dan e, UU RI no 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelakunya orang tua sendiri”, papar Nelson lagi.
Selanjutnya Nelson juga menambahkan, kasus pencabulan di Kabupaten Toba terhadap anak dibawah umur terbilang sangat tinggi, disbanding beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara. Terhitung hingga bulan Juni tahun 2023 ini, sebanyak delapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah ditangani oleh Polres Kabupaten Toba.
Terpisah, menurut keterangan Saor Manurung, ayah korban yang juga pelaku, Ia melakukan aksi bejat nya terhadap putrinya sendiri sebanyak tiga kali, sejak tahun 2022 silam hingga Juni 2023.
Pelaku mengaku, tega memperkosa dan mencabuli putri kandungnya sendiri karena merasa kesepian, terlebih telah berpisah lima tahun lamanya dengan istrinya.
“Saya menyesal dan meminta maaf telah mencabuli putri kandung saya, saya sangat kesepian setelah berpisah dengan istri selama lima tahun”, sebutnya. (dsg/cai)
Load more