"Kami mengambil tindakan melapor ini kepada Inspektorat Aceh Tenggara agar segera dilakukan audit forensik terhadap UKPBJ Aceh Tenggara karena semua paket pekerjaan yang HPS nya di atas Rp1 miliar mulai dari dokumen lelang dan semua penawaran yang masuk untuk dilihat benarkah telah melampirkan TKDN. Jika 3 hari tidak ada tindakan maka jalur hukum akan kita tempuh," ujar Supratman Desky selaku Ketua Perwakilan DPD GAPKAINDO Aceh Tenggara.
Dikatakan Supratman, konon rekanan selalu ikut dalam pelelangan namun pokja pemilihan tidak ada mempersyaratkan TKDN tersebut.
Maka dari itu Asosiasi Perwakilan GAPKAINDO Aceh Tenggara berpendapat semua paket pekerjaan yang HPS nya di atas Rp1 miliar harus digagalkan karena cacat hukum.
Sementara itu, mantan Kabag UKPBJ Kabupaten Aceh Tenggara, Ismed Inono kepada tvOnenews.com, turut menyoroti kejadian yang ada di wilayah kerja UKPBJ tersebut. Ia juga mengaku sangat menyanyangkan dan prihatin terhadap perlakuan pokja pemilihan yang sudah menyalahi hukum dalam penetapan pemenang tender.
"Ironisnya ada masa sanggah tapi tidak ada pemenang lelang," ucap Ismed merasa aneh.
Menanggapi hal tersebut, Kabag UKPBJ Aceh Tenggara, Sapta Marga mengatakan tentang isu yang ditudingkan tersebut, bahwa dalam hal itu masih dalam penyelidikan oleh tim Majelis Kode Etik dari Inspektorat Aceh Tenggara untuk ditindaklanjuti.(lan/lno)
Load more