Aceh Tenggara, tvOnenews.com - DPD Asosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO) resmi melaporkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Tenggara ke Inspektorat.
Laporan itu dilayangkan sebagai buntut dugaan kecurangan dibalik penetapan pemenang lelang tender proyek yang dilakukan oleh UKPBJ setempat
Ketua Perwakilan DPD GAPKAINDO Aceh Tenggara, Supratman Desky kepada tvOnenews.com, mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti dan mencermati semua pelelangan di Aceh Tenggara.
Dengan sejumlah bukti yang dikumpulkan, kata Supratman, pihaknya melaporkan kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pokja pemilihan (Pokmil).
"Yaitu tidak mempersyaratkan syarat yang telah ditetapkan oleh Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya di kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Jl Leuser No 237 Kutacane, Senin (19/6/2023).
Supratman Desky menjelaskan bahwa ada 5 regulasi hukum yang dilanggar oleh pokja pemilihan, diantaranya yaitu UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 86, PP No 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri pasal 61, Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 66 dan 67, perlem LKPP No 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah BAB III intruksi kepada penyedia, intruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri.
Dari 5 regulasi telah mewajibkan mempersyaratkan pelelangan yang dinilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diatas Rp1 miliar mempersyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kami mengambil tindakan melapor ini kepada Inspektorat Aceh Tenggara agar segera dilakukan audit forensik terhadap UKPBJ Aceh Tenggara karena semua paket pekerjaan yang HPS nya di atas Rp1 miliar mulai dari dokumen lelang dan semua penawaran yang masuk untuk dilihat benarkah telah melampirkan TKDN. Jika 3 hari tidak ada tindakan maka jalur hukum akan kita tempuh," ujar Supratman Desky selaku Ketua Perwakilan DPD GAPKAINDO Aceh Tenggara.
Dikatakan Supratman, konon rekanan selalu ikut dalam pelelangan namun pokja pemilihan tidak ada mempersyaratkan TKDN tersebut.
Maka dari itu Asosiasi Perwakilan GAPKAINDO Aceh Tenggara berpendapat semua paket pekerjaan yang HPS nya di atas Rp1 miliar harus digagalkan karena cacat hukum.
Sementara itu, mantan Kabag UKPBJ Kabupaten Aceh Tenggara, Ismed Inono kepada tvOnenews.com, turut menyoroti kejadian yang ada di wilayah kerja UKPBJ tersebut. Ia juga mengaku sangat menyanyangkan dan prihatin terhadap perlakuan pokja pemilihan yang sudah menyalahi hukum dalam penetapan pemenang tender.
"Ironisnya ada masa sanggah tapi tidak ada pemenang lelang," ucap Ismed merasa aneh.
Menanggapi hal tersebut, Kabag UKPBJ Aceh Tenggara, Sapta Marga mengatakan tentang isu yang ditudingkan tersebut, bahwa dalam hal itu masih dalam penyelidikan oleh tim Majelis Kode Etik dari Inspektorat Aceh Tenggara untuk ditindaklanjuti.(lan/lno)
Load more