Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah diwawancarai usai rekonstruksi mengatakan bahwa rekonstruksi untuk memastikan dari keterangan saksi dan penyesuaian dengan alat bukti.
"Alat bukti yang kita peroleh dengan keterangan saksi maupun tersangka terhadap Pasal yang kami terapkan, kasusnya tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasar, Senin (19/6/2023).
Lanjutnya, sementara untuk orang yang diduga ada peranan kepada korban sedang didalami.
"Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, tawuran kelompok remaja dari Seberang Ilir Palembang dan Seberang Ulu Palembang yang menyebabkan satu korban meninggal dunia inisial MFF (17) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, (kelompok seberang Ilir), yang terjadi di Jalan KH. Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (1/6/20223) sekira pukul 02.30 WIB.
Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Polsek SU II, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap 7 orang dari kelompok Seberang Ulu dan 5 orang dari kelompok Seberang Ilir, Kamis (1/6/2023) malam.
Tersangka utama pembacok terhadap korban juga ditangkap, yakni Andri Afriansyah alias Wakyek (19) (pembacok), warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, dan dua temannya ikut membantu yakni M Rizki Satria (18) (membawa motor), Reza Pahlevi (19) (residivis 365) keduanya warga Kecamatan SU I, Palembang.
Load more