Kejadian itu sendiri bermula saat tersangka tidur bersama anak, istri dan korban di ruangan tengah rumahnya, kemudian pada tengah malam tersangka berpindah tempat tidur dekat dengan korban sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu dan berulang kali.
Atas perbuatannya itu, tersangka Ef dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (ant/nof)
Load more