Kata Ria, mahasiswa yang melakukan demonstrasi dianggap melanggar Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa UNPRI yang dimana salah satu isi pasalnya ialah pelarangan bagi mahasiswa UNPRI melakukan demonstrasi tanpa se-izin rektor.
"Peraturan Rektor itu hanyalah aturan yang bersifat akal-akalan reaktif dan situasional untuk merepresif mahasiswa yang memprostes kebijakan kampus," terangnya
Ria menilai sanksi yang dijatuhkan oleh Rektorat UNPRI adalah bentuk penghianatan. Pelanggaran dan pengankangan terhadap Konstitusi, Padahal semua warga negara pada hakikat nya harus patuh dan tunduk terhadap Konstitusi.
"Dalam UUD 1945 setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat seperti UU No. 9 Tahun 1998 dan UUD 1945, dan peraturan yang dibuat rektorat No. 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa UNPRI tidak Konsiderans dan bahkan juga bertentangan dengan UUD 1945,"ungkapnya.
Maka dari itu ia menuntut kepada pihak rektorat agar segera menerapkan keadilan didunia kampus sebagai agen perubahan.
Adapun tuntutan tersebut, Hapuskan komersialisasi pendidikan, wujudkan pendidikan demokratis dan cabut sanksi tidak berdasar terhadap mahasiswa UNPRI.
Cabut peraturan Rektor No. 4 Tahun 2016 tentang disiplin mahasiswa UNPRI, tolak kebijakan parkir berbayar kemudian wujudkan pembentukan pemerintahan mahasiswa di Kampus UNPRI dan Evaluasi rektor UNPRI yang tidak taat Konstitusi.
Load more