Medan, tvOnenews.com - Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan melakukan demonstrasi di depan kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan terkait 4 mahasiswanya yang di Drop Out (DO) secara sepihak oleh rektorat.
Ria Anglina Syaputri Sitorus kordinator aksi mengatakan peristiwa itu terjadi dari kebijakan kampus UNPRI yang membuat peraturan baru dengan memberlakukan retribusi parkir terhadap para mahasiswa tanpa adanya sosialisasi yang menyeluruh.
Berangkat dari kebijakan tersebut menuai penolakan oleh ratusan mahasiswa di UNPRI dan sempat melakukan mediasi kepada pihak birokrasi kampus namun tidak menemukan titik terang.
Kampus bersikukuh tetap menerapkan kebijakan retribusi parkir terhadap mahasiswanya.
"Pada Kamis 15 Juni yang lalu adalah bentuk protes terhadap kebijakan kampus yang dinilai sangat memberatkan mahasiswa, yakni protes terhadap pihak Rektorat UNPRI yang menerapkan kebijakan parkir berbayar terhadap mahasiswa sebesar Rp50 -Rp100 ribu perbulannya," kata Ria yang menjadi korban Drop Out.
Adapun mereka yang melakukan demonstrasi di depan kampus dijatuhi sanski oleh pihak rektorat berupa pemecatan pada 17 Juni 2023 yakni, Ria Anglina Sahputri Sitorus mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2020, Nebur Fine mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2020 dan Kevin Sedianto Padang mahasiswa Fakultas pertanian. Kemudian disusul pada tanggal 20 Juni 2023 Samuel Nainggolan semester ll dan satu orang mahasiswa dikenakan sanksi skorsing pada 19 Juni 2023.
Menurutnya dalam kasus skorsing menuai kejanggalan karena pada faktanya tidak mengikuti aksi demonstrasi, namun pihak rektorat tetap menjatuhkan sanksi.
Kata Ria, mahasiswa yang melakukan demonstrasi dianggap melanggar Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa UNPRI yang dimana salah satu isi pasalnya ialah pelarangan bagi mahasiswa UNPRI melakukan demonstrasi tanpa se-izin rektor.
"Peraturan Rektor itu hanyalah aturan yang bersifat akal-akalan reaktif dan situasional untuk merepresif mahasiswa yang memprostes kebijakan kampus," terangnya
Ria menilai sanksi yang dijatuhkan oleh Rektorat UNPRI adalah bentuk penghianatan. Pelanggaran dan pengankangan terhadap Konstitusi, Padahal semua warga negara pada hakikat nya harus patuh dan tunduk terhadap Konstitusi.
"Dalam UUD 1945 setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat seperti UU No. 9 Tahun 1998 dan UUD 1945, dan peraturan yang dibuat rektorat No. 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa UNPRI tidak Konsiderans dan bahkan juga bertentangan dengan UUD 1945,"ungkapnya.
Maka dari itu ia menuntut kepada pihak rektorat agar segera menerapkan keadilan didunia kampus sebagai agen perubahan.
Adapun tuntutan tersebut, Hapuskan komersialisasi pendidikan, wujudkan pendidikan demokratis dan cabut sanksi tidak berdasar terhadap mahasiswa UNPRI.
Cabut peraturan Rektor No. 4 Tahun 2016 tentang disiplin mahasiswa UNPRI, tolak kebijakan parkir berbayar kemudian wujudkan pembentukan pemerintahan mahasiswa di Kampus UNPRI dan Evaluasi rektor UNPRI yang tidak taat Konstitusi.
Sementara, Humas UNPRI Devi Marlin saat dihubungi via telepon seluler enggan berkomentar terkait kasus mahasiswa yang di Drop Out maupun skorsing.
"Ibu no comment (tidak mau berkomentar) dulu ya, karena kami mau buat rilis nanti. off the record ya ibu tidak menyampaikan apa apa," katanya kepada awak media. (ayr/cai)
Load more