Medan, tvOnenews.com - Antisipasi pungutan liar (pungli), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara mendorong semua pemerintah daerah di wilayahnya, baik kabupaten maupun kota, memiliki peraturan daerah (perda) retribusi pariwisata.
"Kami selalu mengingatkan, kalau belum ada, segera dibuat perdanya," ujar Kepala Disbudpar Sumut Zumri Sulthony, Selasa (20/6/2023).
Menurut Zumri, dengan adanya perda tersebut, tindakan untuk memberantas pungutan liar (pungli) di lokasi wisata memiliki acuan hukum yang jelas. Perilaku pungli, dia melanjutkan, harus menjadi perhatian serius karena sudah dalam tahap meresahkan.
Zumri menegaskan bahwa praktik kotor tersebut masih ada di beberapa objek wisata di Sumatera Utara. Akibatnya, para pelancong yang datang merasa tidak nyaman dan aman saat berada di sana.
"Pungli itu masih terjadi di beberapa tempat. Tindakan tersebut juga membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari objek wisata," kata dia.
Zumri Sulthony menambahkan, selain dengan perda retribusi pariwisata, pungli juga dapat diatasi melalui pemberian wawasan pariwisata kepada masyarakat yang tinggal di objek-objek wisata.
Disbudpar Sumut, sebut Zumri, rutin melakukan hal tersebut dengan menggelar kegiatan sadar wisata. "Kami selalu membuat kegiatan sosialisasi sadar wisata untuk masyarakat di kawasan destinasi," tutur dia.
Load more