Medan, tvOnenews.com - Antisipasi pungutan liar (pungli), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara mendorong semua pemerintah daerah di wilayahnya, baik kabupaten maupun kota, memiliki peraturan daerah (perda) retribusi pariwisata.
"Kami selalu mengingatkan, kalau belum ada, segera dibuat perdanya," ujar Kepala Disbudpar Sumut Zumri Sulthony, Selasa (20/6/2023).
Menurut Zumri, dengan adanya perda tersebut, tindakan untuk memberantas pungutan liar (pungli) di lokasi wisata memiliki acuan hukum yang jelas. Perilaku pungli, dia melanjutkan, harus menjadi perhatian serius karena sudah dalam tahap meresahkan.
Zumri menegaskan bahwa praktik kotor tersebut masih ada di beberapa objek wisata di Sumatera Utara. Akibatnya, para pelancong yang datang merasa tidak nyaman dan aman saat berada di sana.
"Pungli itu masih terjadi di beberapa tempat. Tindakan tersebut juga membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari objek wisata," kata dia.
Zumri Sulthony menambahkan, selain dengan perda retribusi pariwisata, pungli juga dapat diatasi melalui pemberian wawasan pariwisata kepada masyarakat yang tinggal di objek-objek wisata.
Disbudpar Sumut, sebut Zumri, rutin melakukan hal tersebut dengan menggelar kegiatan sadar wisata. "Kami selalu membuat kegiatan sosialisasi sadar wisata untuk masyarakat di kawasan destinasi," tutur dia.
Soal kesadaran masyarakat tersebut sempat disinggung oleh pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo. Wahyu mengatakan, target jumlah kedatangan turis asing Sumatera Utara pada tahun 2023 harus diiringi peningkatan kesadaran masyarakat.
Dia pun berharap pola pikir masyarakat Sumut harus dapat dibentuk seperti Bali supaya iklim pariwisata di provinsi beribu Kota Medan itu mengental.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara menargetkan jumlah kedatangan wisatawan mancanegara mencapai 200 ribu-300 ribu orang ke wilayahnya sepanjang tahun 2023 atau sama seperti sebelum pandemi COVID-19. (ant/wna)
Load more