Aceh Barat, tvOnenews.com - Meski di tengah kontroversi, Kantor Kementrian Agama Aceh tetap memperbolehkan untuk sekolah untuk melakukan seremoni wisuda terhadap para siswa.
Kapala Kantor Kementrian Agama Wilayah Aceh, Azhar mengatakan, terkait polimik wisuda di tingkat sekolah hingga kini belum ada aturan yang melarang dan juga tidak ada aturan mengharuskan.
"Hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang dan mengharuskan wisuda di tinggkat sekolah, jika nanti sudah ada aturan maka pihaknya akan mengambil sikap," kata Azhar. Saat menghadiri Wisudah Siswa Madrasah Aliyah Swasta Harapan Bangsa. Pada Rabu, (21/06/2023).
Menurut Azhar, Acara wisuda yang di gelar di sekolah bukan intruksi dari sekolah atau dari Kantor Kementrian Agama, namun hal tersebut murni permintaan wali murid melalui komite sekolah.
"Wisuda tersebut adalah permintaam wali murid melalui komite sekolah, sehingga tidak ada aturan yang di langgar," sebutnya.
Lanjutnya, sebenarnya prosesi wisuda di tingkat sekolah sebenarnya juga sangat berdampak positif terhadap kemajuan sekolah, selain membuat anak didik bahagia dan bangga menggunakan pakaian toga, juga membuat kesan yang sakral saat kelulusan sekolah.
"Dampak positif ada, namun meskipun begitu kami tetap menunggu keputusan pemerintah, terkait kontroversi wisudah di tinggkat sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya banyak pihak mempertanyakan terkait wisuda di tinggkat sekolah di anggap tidak memberatkan orang tua murid serta di anggap tidak layak, sebab prosesi wisuda tersebut hanya milik perguruan tinggi.(kha/haa)
Load more