Banda Aceh, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, mengatakan kedua tersangka yang ditahan adalah berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, dan ZA, mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri, mencegah perusakan maupun penghilangan barang bukti, dan lainnya yang diatur dalam KUHAP," kata Deddy, Rabu (21/6/2023).
Sebelum ditahan, penyidik memanggil dan memeriksa kedua tersangka. Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya.
Kedua tersangka disangkakan secara primer dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Deddy memaparkan kronologi perkara berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal dana program peremajaan sawit (PSR) di Kabupaten Aceh Barat pada 2017. Sedangkan jumlah petani yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan seluas 2.831 hektare.
Load more