"tersangka DY akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Dari keterangan DY, ia membantu suaminya jualan sabu di wilayah Bathin 24 baru empat bulan. Uang hasil jualan tersebut digunakan untuk biaya anak sekolah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sekali belanja Rp4,5 juta, hasilnya untuk biaya makan dan anak sekolah. Bantu suami jualan sabu baru empat bulan ini lah, kalo suami lagi gak ada di rumah sayo yang jual," akuinya. (tar/lno)
Load more