Medan, tvonenews.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. Ekskavator tersebut diduga melakukan perusakan hutan tepatnya di Desa Rimo Bunga.
Ekskavator yang disita adalah tipe capit dan diduga telah merusak beberapa pohon di kawasan hutan lindung. Alasan ekskavator tersebut menumbangkan pohon di kawasan hutan lindung adalah karena jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) terlalu sempit bagi alat berat ini.
"Diketahui kendaraan alat berat tersebut diduga menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung untuk mencapai PKKNK, oleh karena itu, saat ini kami menyita ekskavator tersebut sambil menunggu proses pemeriksaan," kata Kepala Dinas LHK, Yuliani Siregar, di Kantornya, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, pada hari Selasa (20/6/2023).
Kejadian ini berawal setelah petugas Polhut dari Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe, dan Polres Karo menemukan ekskavator tersebut di kawasan hutan pada tanggal 19 Mei 2023. Namun, petugas menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.
Ketika akan melakukan penyitaan, petugas dihadang oleh petugas koperasi yang memiliki PKKNK dan pemilik ekskavator tersebut. Namun, akhirnya petugas berhasil menyita kayu yang tumbang beserta satu unit ekskavator tipe capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.
"Kami menyita barang ini sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi bagi perusahaan atau pemilik alat berat tersebut," ujar Yuliani Siregar.
Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Karo, dan Kepolisian terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan hasil hutan. Kabupaten Karo merupakan salah satu daerah yang beberapa kali terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian.
"Kami akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sesegera mungkin. Untuk itu, kami berupaya mencegahnya dan ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat," ungkap Yuliani Siregar.
(ayr/fna)
Load more