“Solusinya, nanti pada saat tahapan perbaikan mulai 25 Juni yang bersangkutan menentukan pilihan parpol mana," kata dia.
KPU Kota Batam, kata dia, tidak menyurati masing-masing bakal calon ataupun partai politik terkait dengan pencalonan ganda. Bahkan, pihaknya juga tidak memberikan pengumuman terkait itu.
Semua hasil verifikasi administrasi oleh KPU, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Akan terbaca di sana, statusnya apa. Akan jelas di situ, kembali kepada caleg dan mekanisme di masing-masing parpol. Kami tidak memiliki kapasitas memanggil dia (bakal caleg dan parpol),” katanya. (ant/nof)
Load more