Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.
"Kami Penasihat Hukum terdakwa mengatakan Eksepsi yang mulia dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik yang mulia," ucap Ali Piliang selaku PH terdakwa.
Mendengar hal tersebut, JPU mengatakan adanya aturan dari Rutan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Untuk persidangan offline, izin ketua majelis hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," timpal JPU.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
"Untuk persidangan offline dilakukan dengan penuntut umum, untuk berkas perkara ini sudah kami informasikan, kita akan berikan foto copy keterangan saksi dan terdakwa," pungkas hakim.
Load more