Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan apostille.
Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.
Kementerian Hukum dan HAM menjadi competent authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat apostille dan otentifikasi terhadap dokumen asing.
“Petunjuk pelaksanaan apostille sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik," katanya. (ant/nof)
Load more