Di samping itu, terkait proses perceraian di PN Medan saat itu berujung dihentikan. Sebab, pada saat di PN Medan menyebutkan perkara itu tidak dapat diuji. Karena alamat yang diterakan Katarina melalui kuasa hukum di luar negeri.
Selanjutnya, kata Endah, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan berujung gugatan cerai dikabulkan. Namun, hak asuh anak diberikan kepada Katarina. Tidak terima atas putusan itu, ia melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan.
Ia pun mendapati kejanggalan. Pada Februari 2022, Amelia ternyata sudah tidak lagi berada di SOS Children’s Village Medan. Ia menduga kuat Amelia dibawa oleh Katarina ke luar negeri.
Padahal, menurutnya berdasarkan berita acara kesepakatan Amelia belum bisa keluar dari SOS Children’s Village Medan sampai proses hukum selesai. Berangkat dari situ lah, ia melaporkan Katarina ke Polda Sumut karena membawa kabur Amelia.
“Saya tidak bertemu dengan Amelia sejak 11 Februari 2022 sampai saat ini. Saya berharap para penegak hukum mewujudkan keadilan atas kasus itu,” tutup Endah Ginting, Rabu (21/06/2023). (ayr/nof)
Load more