Samosir, tvOnenews.com - Unit Tipikor Polres Kabupaten Samosir Sumatera Utara, limpahkan berkas dan tiga tersangka kasus korupsi Dana Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu (21/6/2023).
Ketiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Salaon Dolok tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa.
Kapolres Samosir AKBP Yogi Hardiman, melalui Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul , menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut telah mencapai tahap P21 tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Menurutnya, kasus korupsi Dana Desa di Desa Salaon Dolok ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus operandi yang digunakan adalah pada Tahun Anggaran 2020, terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan, kemudian pelaku mengerjakannya menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2021, sehingga ada pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan. Selanjutnya, pelaku melanjutkan kegiatan tersebut dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2022.
"Kami menyerahkan tiga tersangka ini kepada Kejaksaan Negeri Samosir, selain untuk penindakan, penyerahan ini juga bertujuan agar diketahui secara luas, dengan tujuan penegakan hukum sekaligus pencegahan bagi pejabat yang menggunakan anggaran," ujarnya.
Selanjutnya Ipda Abdur Rahman Sitompul menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sudah dimulai sejak 5 Mei 2022 silam, dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Samosir dan ahli konstruksi.
“Ada tiga titik penyelidikan pekerjaan Desa yang dananya bersumber dari anggaran Desa Tahun Anggaran 2021, yakni pekerjaan pengerasan Jalan di Siponggol Tanduk, Pembangunan Jembatan Sitarsa dan Peningkatan Jalan Lumban Sitanggang,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Selain tiga pekerjaan konstruksi itu, terdapat dana yang diduga digelapkan oleh tersangka, yakni Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kerugian negara diperkirakan dari konstruksi sebesar Rp262.945.792,97 dan Silpa digelapkan sebesar Rp120.951.164,97, sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp383,896,956,97,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara sebesar Rp383 juta dari 3 item kegiatan pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dana kas desa setempat.
"Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” sebut Sitompul.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar H Pasaribu yang hadir dalam serah terima berkas dan ketiga tersangka mengungkapkan, bahwa Oknum Kades dan Sekdes akan ditahan di Rutan kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
"Satu dari tersangka, yaitu Kaur Keuangan dengan inisial PE (perempuan), merupakan tahanan kota, karena yang bersangkutan masih memiliki anak balita," jelas Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi APBDes Desa Salaon Dolok di Kecamatan Ronggur Nihuta berawal dari temuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir. (dsg/lno)
Load more