Korban mengaku terpaksa harus mengikuti nafsu tersangka karena akan dibunuh jika menolak dan bercerita kepada orang lain. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan SMN ke Polres Lampung Tengah.
"Mereka memang merayu, membujuk, mengiming-imingi korban. Dikasih uang. Bahkan mengancam membunuh korban jika menceritakan kejadian yang dialaminya," beber Edi Qorinas.
Korban juga mengaku ayah tiri pertamanya juga pernah mencabulinya. Untuk itu, petugas juga langsung menangkap Fatuhrahman.
"Pelaku Faturahman ini dikenal pelit, sehingga korban menemui ayah tiri yang pertama untuk dibelikan kuota internet. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," ucap dia.
Dedua tersangka tetap bakal dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (puj/lno)
Load more