“Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan,” jelas Rizki dalam Press Rilis malam ini.
Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.
Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan diancam hukuman Dua Puluh Tahun Penjara.(pka/haa)
Load more