Musi Banyuasin, tvOnemews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan Rismawati Gatshmir mantan Kepala Dinas Perkim sebagai tersangka, Rabu (21/06/2023) malam.
Rismawati bersama 3 tersangka lain ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Muba tahun anggaran 2021.
3 tersangka lain yakni Novi selaku PPK, F (penyedia) dan I (pelaksana lapangan).
Berdasar audit Inspektorat kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,4 miliar.
Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan pekerjaan Pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 Liter per detik.
Proyek Pengolahan Air bersih tersebut bersumber dari Anggaran APBD Musi Banyuasin Tahun 2021 senilai Rp8.300.066.000 (Delapan Miliar Tiga Ratus Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, mengatakan pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 orang Berinisial R selaku PA.
“Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan,” jelas Rizki dalam Press Rilis malam ini.
Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.
Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan diancam hukuman Dua Puluh Tahun Penjara.(pka/haa)
Load more