Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Binjai menjelaskan setelah diamankan, pelaku dilakukan tes urin dan negatif, namun ada informasi dari keluarga bahwa pelaku sudah berulangkali dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit karena depresi.
"Kita belum bisa memastikan apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak, namun menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Tapi dari pengakuan supir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan supir yang bekerja dirumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban," urainya.
AKP Ryan Permana juga mengaku bahwa saat ini status BR sudah menjadi tersangka. Tapi pelaku sedang menjalani observasi di Rumah Sakit yang ada di Simalingkar Kota Medan.
"Saat ini status pelaku sudah jadi tersangka, namun pelaku sedang berada di rumah sakit Medan guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," pungkasnya.
Dalam kasus ini jika pelaku dalam keadaan sehat, maka akan dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara. (tht/haa)
Load more