Binjai, tvOnenews.com - Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai pada masa Walikota Binjai dijabat Ali Umri, Zuraida Pulungan (73) warga jalan Kedondong Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai tewas dianiaya anak kandungnya sendiri pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Ryan Permana saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya peristiwa tersebut dan sudah mengamankan pelaku yang berinisial BR (28) yang juga merupakan anak kandung korban sendiri .
"Benar, anak korban berinisial BR sudah diamankan, sebagai pelaku pembunuhan orang tuanya," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Ryan Permana, Kamis (22/6/2023) petang.
AKP M Ryan Permana menjelaskan bahwa kejadian itu berawal saat pelaku yang masih berstatus lajang dan anak tunggal korban tersebut meminta sesuatu kepada orangtuanya.
"Pelaku ini anak satu satunya almarhumah, jadi dia dimanja. Pada hari itu, pelaku meminta sesuatu kepada orangtuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut," jelas Ryan.
Diduga karena kesal, lanjut Kasat Reskrim Polres Binjai, amarah BR pun memuncak dan langsung mendorong ibunya sehingga terjatuh dilantai kamar rumahnya.
"Tindakan spontan pun langsung dilakukan BR terhadap orangtuanya dengan mendorongnya sehingga korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang kejang karena kepala korban membentur lantai," tegas AKP M Ryan Permana, seraya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam kamar.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Binjai menjelaskan setelah diamankan, pelaku dilakukan tes urin dan negatif, namun ada informasi dari keluarga bahwa pelaku sudah berulangkali dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit karena depresi.
"Kita belum bisa memastikan apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak, namun menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Tapi dari pengakuan supir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan supir yang bekerja dirumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban," urainya.
AKP Ryan Permana juga mengaku bahwa saat ini status BR sudah menjadi tersangka. Tapi pelaku sedang menjalani observasi di Rumah Sakit yang ada di Simalingkar Kota Medan.
"Saat ini status pelaku sudah jadi tersangka, namun pelaku sedang berada di rumah sakit Medan guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," pungkasnya.
Dalam kasus ini jika pelaku dalam keadaan sehat, maka akan dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara. (tht/haa)
Load more