"Selain dampak psikologis kami juga mendapat sanksi, dimutasi namun tidak jelas. Ada yang honorer di putus kontrak," kata M kepada tvonenews.com.
Dugaan pemotongan dan pemungutan biaya yang diduga terjadi ini, penyidik Polda Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerapkan Pasal 12 Huruf E dan F dan pasal 9 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (rgo/nof)
Load more