Bengkulu, tvOnenews.com - Pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar 749.999.607 dilakukan per triwulan.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman, penanganan perkara pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu ini masih terus berjalan, di mana dari tahap penyelidikan dan sekarang sudah tahap penyidikan setidaknya ada 8 orang saksi yang diperiksa, baik dari petugas Puskesmas, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut dengan Honorer serta Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
“Masih proses, pemeriksaan saksi-saksi, ASN, Petugas Puskesmas, Honorer dan dari Dinkes juga," kata Kombespol Dodi Ruyatman, Kamis (22/6/2023).
Berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan lanjut Dirreskrimsus, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, triwulan Pertama Rp 32.010.000, triwulan Kedua Rp 20.700.000, triwulan Ketiga Rp 35.800.000. total Rp 88.510.000.
“Ini bukan nominal pemotongan dan pemungutan yang dilakukan namun perkara atau peristiwa yang terjadi, berdampak pada kinerja ASN ataupun petugas di Puskesmas," pungkasnya.
Sementara itu, dari keterangan saksi yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, ada ASN setelah membeberkan informasi nasibnya luntang lantung karena dimutasi oleh oknum pejabat yang ada di UPTD Puskesmas dan Dinkes kota Bengkulu, sedang untuk PHL diberhentikan dan tidak dapat mendapatkan rekomendasi perpanjangan surat perintah tugas sebagai honorer di lingkungan Dinkes kota Bengkulu, dan secara otomatis tidak dapat ikut seleksi P3K.
"Selain dampak psikologis kami juga mendapat sanksi, dimutasi namun tidak jelas. Ada yang honorer di putus kontrak," kata M kepada tvonenews.com.
Dugaan pemotongan dan pemungutan biaya yang diduga terjadi ini, penyidik Polda Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerapkan Pasal 12 Huruf E dan F dan pasal 9 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (rgo/nof)
Load more