"Ancamannya adalah, kalau 76C hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 76 KUHP hukumannya 5 tahun," katanya.
Sumaryono mengatakan setelah melakukan pra rekonstruksi, Polda Sumut akan mendalami lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas kasus tersebut.
"Setelah ini kita akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang saksi dan juga tambahan pemeriksaan ahli yang akan melengkapi berkas perkara mereka," pungkasnya. (mss/lno)
Load more