Langkat, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang seharusnya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, batal dilaksanakan. Pasalnya masih ada beberapa saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Ketua majelis hakim Ladys Bakara menegaskan kepada pihak JPU, agar kesaksian dari saksi mahkota jangan dulu dihadirkan, mengingat masih ada dalam daftar saksi yang belum memberikan keterangan dipersidangan.
"Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini," sebut Ladys Bakara saat memimpin persidangan di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (22/6/2023) sore.
Pihak JPU mengatakan salah seorang saksi yang seharusnya memberikan keterangan, belum ada konfirmasi lebih lanjut hingga sidang berlangsung.
Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa juga batal menghadiri sidang secara langsung dan mengikuti persidangan masih secara daring dari Rutan Tanjung Pura, meski sebelumnya majelis hakim meminta agar terdakwa Tosa turut dihadirkan langsung dalam persidangan.
Pihak JPU dalam persidangan tersebut sebelumnya telah menghadirkan seorang saksi, Rudi Sembiring warga Kota Binjai, terkait keberadaan senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban Paino.
Dalam kesaksianya, Rudi Sembiring menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol yang saat itu ada ditemukan didalam bagasi sepeda motornya.
Load more