"Saya tidak pernah memiliki senjata api, apalagi neletakkanya didalam bagasi sepeda motor, jadi saya berinisiatif membuang senjata api tersebut ke lokasi ladang jagung yang berada disekitar Kelurahan Tunggorono Kota Binjai. Ia juga tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, karena ia takut nantinya dituduh sebagai pemilik senjata api itu," papar Rudi Sembiring.
Sementara itu, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menolak kesakisan yang disampaikan oleh Rudi, Tosa menyanggah keterangan saksi atas adanya pinjam mememinjam sepeda motor saat pertemuan di diakotik sky garden tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (tht/haa)
Load more