Langkat, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang seharusnya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, batal dilaksanakan. Pasalnya masih ada beberapa saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Ketua majelis hakim Ladys Bakara menegaskan kepada pihak JPU, agar kesaksian dari saksi mahkota jangan dulu dihadirkan, mengingat masih ada dalam daftar saksi yang belum memberikan keterangan dipersidangan.
"Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini," sebut Ladys Bakara saat memimpin persidangan di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (22/6/2023) sore.
Pihak JPU mengatakan salah seorang saksi yang seharusnya memberikan keterangan, belum ada konfirmasi lebih lanjut hingga sidang berlangsung.
Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa juga batal menghadiri sidang secara langsung dan mengikuti persidangan masih secara daring dari Rutan Tanjung Pura, meski sebelumnya majelis hakim meminta agar terdakwa Tosa turut dihadirkan langsung dalam persidangan.
Pihak JPU dalam persidangan tersebut sebelumnya telah menghadirkan seorang saksi, Rudi Sembiring warga Kota Binjai, terkait keberadaan senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban Paino.
Dalam kesaksianya, Rudi Sembiring menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol yang saat itu ada ditemukan didalam bagasi sepeda motornya.
Sebelum penemuan senjata api tersebut, saksi Rudi mengakui jika dirinya ada berjumpa dengan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di diskotik Sky Garden, saat itu ada urusan pembayaran uang sewa mobil antara Tosa dan saksi. Selanjutnya Tosa ada meminjam sepeda motor milik saksi.
"Pinjam dulu keretamu, biar dipake sebentar oleh anggota ku", sebut saksi menirukan perbincangan dirinya dengan Tosa saat itu, lalu kunci sepeda motor diserahkan saksi kepada anggota Tosa yang diketahui bernama Heriska Wantenero alias Tio (yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan Paino).
Sepeda motor miliknya pun dibawa pergi oleh Tio berboncengan dengan temanya yang tidak dikenal saksi dan ia juga tidak tau kemana perginya. Sementara Tosa masih berada dilokasi (Sky Garden) bersama saksi.
Selang beberapa menit kemudian Tio pun kembali dan ia langsung mengembalikan kunci sepeda motor saksi diatas meja, lalu mereka membubarkan diri dan saksi pun pergi menuju rumahnya.
Diperjalanan saat mengendarai sepeda motornya hujan pun turun, lalu ia berhenti untuk mengambil mantel, didalam bagasi sepeda motornya.
"Saat mengambil mantel itu lah, saya melihat ada benda dari besi seperti sepucuk senjata api atau pistol didalam bagasinya," jelas saksi.
Saksi saat itu merasa heran dan khawatir atas penemuan senjata api tersebut, karena dirinya tidak pernah ada meletakan atau pun tidak pernah mengetahui benda seperti senjata api tersebut dibagasi sepeda motornya.
"Saya tidak pernah memiliki senjata api, apalagi neletakkanya didalam bagasi sepeda motor, jadi saya berinisiatif membuang senjata api tersebut ke lokasi ladang jagung yang berada disekitar Kelurahan Tunggorono Kota Binjai. Ia juga tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, karena ia takut nantinya dituduh sebagai pemilik senjata api itu," papar Rudi Sembiring.
Sementara itu, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menolak kesakisan yang disampaikan oleh Rudi, Tosa menyanggah keterangan saksi atas adanya pinjam mememinjam sepeda motor saat pertemuan di diakotik sky garden tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (tht/haa)
Load more