LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lahan Zikir di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh
Sumber :
  • Antara

Lahan Zikir di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh Dikorupsi Rp1 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka

Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Jumat, 23 Juni 2023 - 04:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup kami dapat menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis (22/6/2023).

Fadillah menyampaikan tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut adalah SH selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat 2016 hingga 2021 lalu.

Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Selasa (20/6).

Baca Juga :

"Ke depan akan kami lengkapi bukti-bukti lain untuk keterlibatan tersangka lainnya. Untuk tersangka SH sekarang belum ditahan," ujarnya.

Dalam gelar perkara kasus tersebut juga ditemukan beberapa fakta adanya dugaan korupsi pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih) tersebut.

Di mana, kata Fadillah, pada 2018, lahan telah diukur pihak BPN Kota Banda Aceh sesuai pengukuran bidang rincikan yang dikeluarkan pada Mei 2018. Kemudian, pihak kantor jasa penilai publik (KJPP) juga menilai harga setiap tanah yang hasilnya dikeluarkan pada Agustus 2018.

Setelah adanya hasil pengukuran dan penilaian harga dari 14 persil tanah yang ada, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh telah membayar sembilan persil tanah dengan total Rp4 miliar lebih (lima persil tahun 2018 dibayar sebesar Rp3,1 miliar lebih dan empat persil tahun 2019 dibayar Rp799 juta lebih).

Sembilan persil tanah itu terindikasi adanya penyimpangan, di mana tiga persil diantaranya yakni tanah Pasar Batu Cincin, tanah gampong dan tanah salah satu warga. Dua bidang tanah di antaranya menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Milik Gampong (SKT) dan satu lainnya menggunakan alas hak sporadik.

Saat proses pembayaran tanah pihak keuchik (kepala desa) tidak melampirkan rekening kas gampong, melainkan rekening pribadi.

"Pihak dinas pun tidak memverifikasi secara mendetail sehingga dana pembebasan lahan itu masuk ke rekening pribadi, padahal sesuai aturan harusnya masuk ke kas gampong," katanya.

Fadillah menyebutkan, dari hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

"Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita lahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 4/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Bna tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Nomor: SP/Sita/24/II/Res.3.5/2023/Sat Reskrim tanggal 15 Februari 2023.

Lalu, penyidik juga sudah menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana ganti rugi tanah tersebut, termasuk lahan, dikarenakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain, sebagian dana ganti rugi tanah itu telah digunakan untuk membeli tanah pengganti.

"Rersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Kompol Fadillah. (ant/ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menpora Dito Beberkan Alasan Naturalisasi Kevin Diks untuk Bela Timnas Indonesia Hanya Berdurasi 5 Tahun 

Menpora Dito Beberkan Alasan Naturalisasi Kevin Diks untuk Bela Timnas Indonesia Hanya Berdurasi 5 Tahun 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengungkapkan alasan menaturalisasi Kevin Diks untuk membela Timnas Indonesia hanya berdurasi lima tahun.
Ahli Tarot Denny Darko Bilang Kalau Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Hasil Terawang Katanya Ada Kesempatan, Syaratnya ini...

Ahli Tarot Denny Darko Bilang Kalau Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Hasil Terawang Katanya Ada Kesempatan, Syaratnya ini...

Ahli tarot, Denny Darko meramal Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026. Denny Darko juga bilang kalau sebaiknya pencapaian ini jangan terlalu dibuat overproud
Pengusaha Muda Reza Rizky Darmawan Lirik Bisnis di Sektor Riil, Ini Alasannya

Pengusaha Muda Reza Rizky Darmawan Lirik Bisnis di Sektor Riil, Ini Alasannya

Pengusaha muda asal Magelang, bernama Reza Rizky Darmawan kini fokus berinvestasi di sektor riil di bidang pertambangan, aquaculture, healthcare, dan lifestyle.
Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin blak-blakan bilang permintaan PSSI tak masuk akal perihal Timnas Indonesia menang lawan Jepang. Minta berkaca diri dari pemain Samurai Biru yang...
Paslon KriDa Janji Bikin Wisata Kota Batu Go Internasional

Paslon KriDa Janji Bikin Wisata Kota Batu Go Internasional

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu nomor urut 03 Krisdayanti dan Kresna Dewanata Prosakh (KriDa) terus memproklamirkan visi dan misinya kepada masyarakat
Jalan Layang Terpanjang di Bandung Ditutup Sementara 4-8 November 2024, Ini Penyebabnya 

Jalan Layang Terpanjang di Bandung Ditutup Sementara 4-8 November 2024, Ini Penyebabnya 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menutup Jembatan Pasupati atau Jalan Layang (flyover) Mochtar Kusumaatmadja di Kota Bandung, Jawa Barat sejak pukul 23:00 WIB.
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Soal Kevin Diks, Komisi X DPR Soroti Banyak Naturalisasi Tapi Timnas Indonesia Tidak Membanggakan: Jangan Terus Panggil Atlet Luar

Soal Kevin Diks, Komisi X DPR Soroti Banyak Naturalisasi Tapi Timnas Indonesia Tidak Membanggakan: Jangan Terus Panggil Atlet Luar

Anggota Komisi X DPR Anita Jacoba Gah menyoroti soal naturalisasi yang banyak dilakukan Kemenpora dan PSSI tapi Timnas Indonesia tidak kunjung membanggakan.
Selengkapnya
Viral