Karimun, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari tahun 2020 hingga 2022.
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karimun, Firdaus.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kejari Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti dengan nomor Print-724/L.10.12/06/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan melibatkan barang-barang lain yang digunakan dalam melakukan atau sebagai hasil dari tindak pidana umum.
"Barang bukti ini terdiri dari 185 perkara Tindak Pidana Umum dan 45 perkara Tindak Pidana Khusus," ujar Firdaus.
Firdaus juga menyebutkan bahwa ratusan perkara ini termasuk 142 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 2.072,66 gram sabu, 4.622 butir narkotika jenis psikotropika, ganja seberat 1.117,4 gram, dan 48 buah telepon seluler.
Selain itu, terdapat 19 perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda dengan 5 buah telepon seluler sebagai barang bukti. Selanjutnya, terdapat 22 perkara Tindak Pidana Umum lainnya dan Tindak Pidana Khusus dengan barang bukti berupa 2.500 pcs kosmetik tanpa izin edar, 27 unit telepon seluler, dan 20 dirigen solar tanpa izin edar.
Load more