Lebih lanjut, terdapat 45 perkara tindak pidana kepabeanan dengan barang bukti berupa 890.000 batang rokok, 30 unit telepon seluler, dan 2 unit walkie talkie.
"Barang bukti ini berasal dari penindakan yang dilakukan pada tahun 2020, 2021, dan 2023," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan Kantor Kejari Karimun. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan. Sedangkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan dengan merebusnya menggunakan air panas.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Kasatreskrim Polres Karimun, Kepala BNN Karimun, Ketua PERADI Karimun, dan tokoh masyarakat.
(aji/fna)
Load more