Bandar Lampung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mencapai 790.125 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 395.037 pemilih laki-laki dan 395.088 pemilih perempuan yang tersebar di 20 Kecamatan, 126 Kelurahan dan 2.880 TPS.
Jumlah tersebut bertambah 24 pemilih dari hasil pleno yang dilakukan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bandar Lampung yakni 790.101.
Data tersebut mengalami perubahan karena ada rekomendasi dari Panwascam dan Bawaslu Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, DPT tersebut masih bersifat dinamis, dikarenakan belum adanya regulasi terbaru, apakah ada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) atau tidak.
"Termasuk ada data yang kami dapat dari Provinsi lain, termasuk ganda maupun invalid. Jadi dari pleno PPK 5 Juni sampai 21 Juni 2023 jadi data bergerak," kata Dedy.
Terkait temuan Bawaslu Bandar Lampung sebanyak 296 data pemilih yang belum valid, Dedy menjelaskan bahwa data tersebut sudah ditindaklanjuti. Bahkan, ada sekitar 8.000 perbaikan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPT yang telah diperbaiki.
"Rekomendasi Bawaslu sudah kami terima dan ditindaklanjuti, rata-rata data itu terkait yang tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan data yang meninggal dan sudah kami validkan dengan surat kematian," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi, Ika Kartika menyampaikan laporan data pemilih dari setiap kecamatan di Kota Bandar Lampung. Dilanjutkan dengan tanggapan dan saran dari tamu undangan rapat pleno terbuka tersebut.
Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir dan penetapan DPT ini, ditetapkan sebanyak 790.125 Pemilih dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 395.037 dan perempuan sebanyak 395.088 pemilih yang tersebar di 2880 TPS, 126 Kelurahan, dan 20 Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung.
KPU Kota Bandar Lampung memastikan Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan ini telah bersih dari data ganda, dan telah mengakomodir seluruh hak pilih masyarakat Kota Bandar Lampung yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Selanjutnya, hasil rapat pleno terbuka itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung. Acara diakhiri dengan serah terima berita acara oleh ketua dan jajaran anggota KPU Kota Bandar Lampung kepada seluruh perwakilan undangan. (puj/haa)
Load more