"Korban Y, merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka usia 42 tahun ini juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," lanjutnya.
Sementara penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka dijerat Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Rgo/Fhr)
Load more