Bengkulu Selatan, tvOneneews.com - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya merupakan anak kandung dari tersangka T berusia 42 tahun warga kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir pengungkapan kasus TPPO ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi aksi prostitusi yang melibatkan mucikari yang berada di rumah milik saudari T yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kecamatan pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan.
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi aksi prostitusi yang melibatkan mucikari yang berada di rumah milik saudari TS," kata AKBP Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu dinihari, lanjut Kapolres, tim gabungan TPPO mendapati korban Y yang merupakan anak korban berada di dalam sebuah kamar dalam rumah yang ditemani oleh seorang pria hidung belang dengan imbalan 250 ribu rupiah untuk jasa layanan prostitusi.
"Korban Y, merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka usia 42 tahun ini juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," lanjutnya.
Sementara penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka dijerat Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Rgo/Fhr)
Load more