Padang Pariaman, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman mencatat terdapat 3.341 pemilih disabilitas yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Padang Pariaman untuk pemilu 2024 mendatang, KPU diminta untuk dapat memfasilitasi pembentukan TPS yang ramah terhadap disabilitas.
"Berdasarkan data ada 3.341 pemilih yang berkebutuhan khusus di Padang Pariaman dari 326.303 DPT yang telah ditetapkan," kata Komisioner KPU Padang Pariaman, Doni Eka Putra di Padang Pariaman, Kamis (22/6/2023).
Dalam hal ini Doni menyampaikan KPU telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan disabilitas itu sesuai dengan kekhusukan yang dialami oleh disabilitas itu sendiri.
"Jumlah tersebut adalah gabungan dari berbagai jenis disabilitas yang terdapat di Padang Pariaman," katanya.
Ia merinci, untuk disabilitas fisik sebanyak 1.433 orang, lalu disabilitas intelektual sebanyak 251, disabilitas mental 837, kemudian disabilitas sensorik wicara 325, sensorik rungu 189, lalu disabilitas sensorik netra 306.
"Jumlah tersebut tersebar di 17 Kecamatan yang ada di Padang Pariaman," katanya.
Untuk saat ini, kata Doni belum ada perintah untuk membuat TPS khusus untuk disabilitas tersebut, namun untuk pembentukan TPS nantinya pihak KPU Padang Pariaman juga akan memastikan kalau TPS itu ramah terhadap disabilitas.
"TPS khusus belum ada petunjuk, tetapi kita akan menyiapkan TPS yang ramah terhadap disabilitas," ujarnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Padang Pariaman Rudi Herman meminta KPU Padang Pariaman untuk mempertahankan pemilih yang berkebutuhan khusus tersebut.
"Mereka memiliki hak yang sama, sehingga kita harus memberikan fasilitas TPS yang ramah terhadap disabilitas, misalnya dalam pembentukan TPS itu di lokasi yang datar atau mudah diakses oleh teman-teman yang berkebutuhan khusus ini," ujarnya.
Selain itu, bisa jadi di TPS juga disiapkan kursi roda atau bagai disabilitas yang tidak bisa melihat disediakan alat khusus untuk mengetahui atau memudahkan disabilitas itu untuk memilih.
"Ini demi menjaga kerahasiaan dari pilihan yang diberikan, bisa juga ada pendaping akan tetapi pendamping itu harus bisa netral atau tidak mengarah pemilih sesuai dengan pemilih yang diinginkan, itu juga harus di juga kerahasiaanya," ujarnya Rudi. (asa/haa)
Load more