"Kami meminta Mahkamah Konstitusi memastikan agar uji formil yang dilakukan pertai buruh terhadap UU omnibuslaw tetang UU cipta kerja nomor 6 tahun 2023 dicabut dinyatakan tidak berlaku," kata orang nomor satu di Partai Buruh ini.
Disebutkannya Undang-undang omnibuslaw tersebut berisi kepentingan pengusaha bukan kepentingan pekerja bahkan sudah mendapatkan kecaman dan penolakan dari berbagai pihak.
Sehingga pihaknya, yakni Partai Buruh kembali mengajukan gugatan Judical Review tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Gugatan Judical Review tersebut diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan saat ini dalam proses persidangan, " katanya.
Maka dari itu pihaknyaa menuntut agar Hakim Mahkamah Konstitusi mencabut dan membatalkan Omnibus Law UU "perbudakan" Cipta Kerja.
Segera sahkan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT) yang "mangkrak" salama 17 tahun di DPR RI.
Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, tolak aturan Parlementary & Presidentary Thersold.
Load more