Batam, tvOnenews.com - Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), menindak dua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Kota Batam, serta empat Layanan Remitansi (LR) sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Suryono juga menghimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin. Serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal.
"Bank Indonesia berkomitmen untuk menindaktegas apabila terdapat transaksi KUPVA BB dan LR tidak berizin serta pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya demi menciptakan ekosistem sistem pembayaran di Provinsi Kepri yang lancar, aman, efisien dan handal," terangnya, Kamis (22/7/2023).
Suryono juga menuturkan, kegiatan pengawasan ini juga sebagai upaya mewujudkan keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).
Dengan menjadi anggota FATF, integritas sistem keuangan Indonesia akan lebih kredibel sehingga berdampak positif terhadap investasi yang akan masuk ke Indonesia dan posisi Indonesia di antara negara-negara maju.
"Oleh karena itu, Indonesia perlu membuktikan kecukupan regulasi dan efektivitas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," lanjutnya.
Sebagai bentuk kontribusi dalam mencapai Indonesia menjadi full member FATF, Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) secara konsisten berupaya menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang aman dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Load more