Selebgram Lina Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama
Sumber :
Muhammad Pebrian
Berkas P21 Kasus Penistaan Agama, Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Segera Jalani Sidang
Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Palembang, tvOne - Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya bahwa penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ungkap Kasi Penkum.
Ia juga mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel
"Kita sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," tutupnya
Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.
Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar. (PEB)
Pemain voli asal Indonesia, Megawati Hangestri, memperlihatkan kebiasaan wanita muslim di Korea Selatan, tak disangka ternyata Megatron lakukan hal ini...
Mendag Budi Santoso sebut aturan baru terkait DHE yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE untuk periode satu tahun tidak akan berdampak negatif pada ekspor
BRImerchant telah hadirkan fitur notifikasi suara yang langsung membacakan nominal uang saat transaksi QRIS, sehingga membuat pedagang menjadi lebih efisien.
Kejadian bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Lahat mendapat laporan tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Desa Simpang Tiga Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, dengan terduga pelaku yang merupakan bandar narkoba atas nama Ebi (27) seorang petani warga Desa Simpang Tiga Pumu, Lahat.
Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Load more