Medan, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kasus penimbunan/penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Hadi mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal.
AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang sejumlah status tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Aditya Hasibuan.
Belakangan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu ditetapkan tersangka TPPU dan gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR).
Load more