Sebelumnya, dia sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan dugaan penimbunan/penyelewengan BBM.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun.
“Selain AKBP Achiruddin Hasibuan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy bersama pekerjanya bernama Parlin,” ujarnya.
Teddy menambahkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan menyangkut distribusi minyak solar dari gudang itu disalurkan, masih diselidiki.
“Peran AKBP Achiruddin Hasibuan ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (ysa)
Load more