Bangka, tvOnenews.com - Polisi mengungkap lima tersangka dalam kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi lintas pulau di Bangka. Satu bayi perempuan berusia 13 bulan berhasil diselamatkan.
Kapolsek Belinyu, AKP Candra Satria Adi, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari tim Polda Sulawesi Tengah tentang perdagangan bayi antarpulau di Kecamatan Belinyu, Bangka.
"Informasi ini awalnya diperoleh dari Polda Sulteng, yang mengindikasikan adanya perdagangan bayi di Pulau Bangka. Kami bertindak sebagai pihak pendukung," kata AKP Candra Satria Adi pada Jumat (23/6/2023).
Dengan bantuan informasi tersebut, Polsek Belinyu dan Polres Bangka segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil menangkap tersangka yang terlibat dalam perdagangan tersebut.
"Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MI (42) dan LN (37), keduanya merupakan warga Belinyu. Mereka ditangkap berdasarkan ciri-ciri yang sama dengan petunjuk dari Polda Sulteng," tegas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Belinyu, Polres Bangka, dan Polda Sulteng juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu LI (37) dan AF (43), keduanya merupakan warga Sungailiat.
Dari keterangan para tersangka yang ditangkap, terungkap bahwa ada satu lagi orang dengan inisial YN (44), yang ternyata merupakan kerabat AF.
"YN merupakan orang tua adopsi. Kami berhasil menyelamatkan bayi ini dari YN, namun apakah ini merupakan sindikat atau bukan, masih belum dapat dipastikan. Kami hanya sebagai pihak pendukung, dan kasus ini akan ditangani oleh Polda Sulteng," tambahnya.
Saat ini, kelima tersangka, termasuk bayi yang diselamatkan, masih berada di Mapolres Bangka menunggu penyidik dari Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(fpa/fna)
Load more