LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Salah satu rumah lama masyarakat di Betung Pali.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Melestarikan Rumah Lama Sebagai Warisan Leluhur di Desa Betung, Hingga Kini Masih Ditempati dan Sering Dikunjungi Wisatawan

Masyarakat di Desa Betung, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, mempertahankan rumah-rumah lama sebagai warisan leluhur dan potensi wisata yang perlu dilestarikan.

Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:11 WIB

Pali, tvOnenews.com - Masyarakat di Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Sumsel, tetap mempertahankan bangunan rumah panggung yang memiliki nilai-nilai lama dari para leluhur mereka. Rumah-rumah ini merupakan bagian penting dari warisan budaya yang harus dilestarikan. Pemerintah Desa berharap agar pihak terkait dapat memberikan dukungan dalam pelestarian warisan rumah lama ini untuk generasi mendatang.

Hingga saat ini, beberapa masyarakat masih mempertahankan rumah-rumah dan perlengkapan rumah seperti kursi dan meja batu yang telah ada sejak zaman nenek moyang mereka.

Sulkopli, salah satu warga Dusun III, Desa Betung, yang masih menempati rumah peninggalan keluarganya pada Jumat (23/06/2023) mengatakan bahwa rumah ini tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai simbol dari adat istiadat dan penghormatan terhadap warisan leluhur mereka yang masih bertahan. Meskipun rumah ini sudah mengalami beberapa renovasi karena kayu yang digunakan sudah lapuk atau rusak, rumah tersebut tetap dihuni oleh lima anggota keluarganya, termasuk Sulkopli, istri, dan tiga anak mereka.

"Kami tidak mengetahui secara pasti kapan rumah ini dibangun, tetapi rumah ini telah berdiri sejak kami memiliki empat generasi puyang. Kami menyebutnya rumah limas, karena menggunakan kayu jenis tembesu yang masih dalam kondisi baik. Beberapa bagian rumah, seperti dapur, pernah mengalami kerusakan pada kayunya," ujar Sulkopli.

Baca Juga :

Ornamen dinding bagian depan rumah.

Elia, salah satu penghuni rumah lama tersebut, mengakui bahwa rumah ini telah mengalami kerusakan dan mereka hanya bisa memperbaikinya secara bertahap karena keterbatasan ekonomi. Sebagian tiang rumah yang aslinya terbuat dari kayu sudah diganti dengan tiang beton.

"Sudah lama kami tinggal di sini, mulai dari orang tua kami. Rumah ini disebut rumah limas berdasarkan cerita dari puyang kami. Kami tidak tahu secara pasti tahun berapa rumah ini didirikan, tetapi puyang kami meninggal pada tahun 1980 dan rumah ini sudah ada saat itu ketika saya masih gadis. Kami hanya mampu memperbaiki kerusakan kecil pada beberapa bagian rumah karena keterbatasan keuangan. Semua tiang rumah aslinya terbuat dari kayu ulin, tetapi sebagian telah diganti dengan tiang semen," ungkap Elia.

Suparman, Kepala Desa (Kades) Betung, melihat keberadaan rumah-rumah lama ini sebagai salah satu potensi wisata unggulan di Desa Betung. Rumah-rumah tersebut sering dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun dari luar Kabupaten Pali, dan keluarga pemilik rumah bersedia menerima tamu-tamu yang datang.

Suasana ruang tamu.

"Ada lima rumah lama yang masih dipertahankan oleh masyarakat di Desa kita. Rumah-rumah ini disebut rumah limas, yang kami ketahui merupakan peninggalan pangeran. Saya berharap masyarakat yang memiliki rumah tradisional sebagai warisan keluarga dapat merawat dan mempertahankan bentuk aslinya. Sayangnya, belum ada upaya konkret dari pihak terkait untuk melestarikan dan peduli terhadap warisan rumah lama ini," jelas Suparman.

Suparman berharap agar upaya pelestarian rumah adat dapat terus berlanjut sehingga rumah-rumah ini tetap menjadi tempat tinggal bagi generasi penerus keluarga yang mendirikannya. Kunjungan wisatawan dan minat mereka terhadap sejarah dan warisan rumah ini semakin menunjukkan pentingnya pelestarian budaya. Meskipun belum ada kontribusi yang signifikan dari pihak terkait, rumah-rumah lama ini tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari warisan budaya Desa Betung.

(bls/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral