Tapteng, tvOnenews.com - Seorang nelayan berusia 34 tahun dengan inisial RS, yang tinggal di Lingkungan III Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan meningkatkan penghasilannya.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKPH. Gurning, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba saat sedang akan melakukan transaksi narkotika tersebut di salah satu warung pada Senin (19/6/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Informasi dari masyarakat menjadi dasar penangkapan tersangka ini," ujar Gurning pada Sabtu (24/6/2023).
Gurning menjelaskan bahwa dari tersangka, petugas berhasil menyita tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta satu unit handphone berwarna biru merek Infinix.
"Tersangka RS mengakui kepada petugas bahwa sabu-sabu seberat 0,56 gram yang ditemukan merupakan miliknya yang akan dijual kepada peminat. Namun, ketika menunggu pemesan, dia tertangkap oleh polisi. Tersangka juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial M," ungkap Gurning.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saar ini, Polda Sumut sedang melaksanakan Operasi Antik Toba 2023, dan Polres Tapteng ikut serta dalam operasi tersebut dengan target operasi (TO) yang mencakup orang, tempat, dan barang. Tersangka RS merupakan salah satu target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng," tutup Kasi Humas AKP H. Gurning.
Load more