Tebo, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Jambi, kembali menggelar razia dan menangkap sejumlah hewan ternak warga yang berkeliaran di jalan lintas Sumatera maupun di dalam kota Muara Tebo.
Dalam penertiban hewan ternak ini, setidaknya ada 6 ekor kambing yang berhasil ditangkap petugas menggunakan jaring khusus. Hewan ternak warga yang terjaring razia tersebut selanjutnya diangkut dan dibawa ke markas Satpol PP.
Kasat Pol PP Tebo, Taufil Khaldy, menyebutkan bahwa penertiban hewan ternak ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari penertiban sebelumnya. Namun, pihaknya masih menemukan banyak ternak warga yang berkeliaran di tempat-tempat umum.
"Kita akan tetap rutin melakukan operasi penertiban agar ternak yang masih berkeliaran dapat ditertibkan dan pemiliknya dapat diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Kasat pada Sabtu (24/6/2023).
Taufik mengaku bahwa pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada pemilik ternak agar ternaknya dikandangkan atau diikat, namun dalam pantauan di lapangan, masyarakat atau pemilik ternak masih tidak mengindahkan himbauan petugas.
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Kabupaten Tebo, tentang pengembangan dan penertiban hewan ternak. Hewan ternak yang diamankan ini sudah kami serahkan kepada pihak penyidik guna melakukan proses lebih lanjut," jelas Kasat.
Dengan tegas, ia mengaku akan selalu rutin dalam menertibkan hewan ternak ini. Bahkan, tidak hanya pada siang hari, pihaknya akan menangkap ternak warga yang masih berkeliaran pada malam hari.
"Kita akan tetap melaksanakan penertiban secara berkelanjutan agar tidak lagi ditemukan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum maupun di jalan. Kami kembali mengingatkan agar warga yang memiliki ternak dapat mengandangkan ternak mereka," tutup Kasat.
(tar/fna)
Load more