Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap empat terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkotika.
Salah satu terduga pengedar sabu, JS (33), berhasil diamankan di Warung Jalan Mustafa Harahap, Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Sabtu (17/6/2023) dini hari.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan telah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh JS di warung milik warga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil menargetkan JS sebagai terduga pengedar.
Kasat menjelaskan bahwa selain menangkap JS, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,59 gram, sebuah plastik klip besar kosong, sebuah gunting warna hitam, 6 sendok yang terbuat dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.
Selanjutnya, JS beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil menangkap tiga orang pria terkait kasus peredaran narkoba tersebut pada Sabtu (17/6/2023) sore. Ketiga pria tersebut adalah DD (41) yang berasal dari Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ALS (39) yang berasal dari Desa Sabungan Julu, Kecamatan Hutaimbaru, dan MAS (51) yang berasal dari Dusun III Aek Lubuk, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tim dipimpin oleh KBO Satuan Reserse Narkoba, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang pria berdiri di samping Jalan Ompu Toga Langit. Pria tersebut adalah DD," jelas AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, pada Sabtu (24/6/2023) petang.
Tim Opsnal langsung mengamankan DD setelah melihat keberadaannya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DD, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di saku sebelah kirinya. Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus rokok dengan isi plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,10 gram, satu bungkus plastik klip kecil kosong, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan.
Selain itu, tim juga menyita satu bungkus kertas berisi ganja seberat 0,52 gram beserta satu unit handphone dari saku sebelah kanan DD. Setelah itu, tim melakukan interogasi terhadap DD. DD mengaku bahwa sabu dan ganja yang dimilikinya diperoleh dari ALS. Tanpa menunggu lama, tim melakukan penggerebekan di kediaman ALS.
ALS berhasil ditangkap karena kebetulan berada di dalam rumah saat penggerebekan dilakukan. Selama penggeledahan, tim menemukan sebungkus kertas berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,86 gram di dalam lipatan celana yang ada di lemari kamar ALS. Tim juga menemukan sebuah plastik kresek warna biru dengan isi 53 bungkus kertas berisi ganja seberat 102,13 gram yang disembunyikan di jok sepeda motor, serta satu unit handphone di ruang tamu rumah ALS.
ALS mengaku bahwa ia memperoleh sabu dan ganja tersebut dari MAS. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kasus ke kediaman MAS dan berhasil menangkapnya. Selama penggeledahan di rumah MAS, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah botol berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, sebuah toples berisi kotak dengan 2 bungkus plastik klip transparan yang juga berisi sabu dengan total berat 3,33 gram, 202 plastik klip transparan kosong, 6 sendok terbuat dari sedotan, sebuah mancis, 2 jarum suntik, sebuah kotak berisi ganja seberat 1,34 gram, satu unit timbangan digital, 2 bungkus plastik berisi ganja, dan satu unit handphone dari dapur rumah MAS.
"Para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat.
(dha/fna)
Load more